BUMN Hanya Wajib Salurkan PKBL
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya dapat menyalurkan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), bukan Corporate Social Responsibility (CSR). Namun kondisi di lapangan, masih ada perusahaan BUMN yang menyalurkan CSR saja, atau malah menyalurkan keduanya, yaitu PKBL dan CSR.
Hal ini menjadi temuan Tim Kunjungan Kerja Komisi VI DPR di Provinsi Sulawesi Utara, yang dimulai pada Senin (16/03/15) lalu.Bahkan, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana, yang sekaligus memimpin Tim Kunker, harus menegaskan berkali-kali landasan apa yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan BUMN.
“ Menurut Undang-undang BUMN, yang wajib dijalankan oleh BUMN itu PKBL. Sedangkan, program CSR hanya boleh disalurkan oleh perusahaan swasta. Dana PKBL diambil dari deviden negara,” tegas Azam saat rapat dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN Perbankan, Permodalan Nasional Madani, serta perusahaan penjaminan, di Kantor Perwakilan BI di Manado, Selasa (17/03/15).
Politisi asal DapilJ awaTimur III menegaskan, kekeliruan ini dimulai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat mengeluarkan surat keputusan mengenai PKBL. Namun, sebagai tindaklanjut kekeliruan ini, Komisi VI DPR telah meminta kepada Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno Soewandi agar mencabut surat keputusan tersebut.
“ Kekeliruan ini bisa menjadi temuan BPK, jika BUMN menyalurkan kedua-duanya. Jadi saya tegaskan BUMN hanya bisa menyalurkan PKBL bukan CSR. PKBL bisa disaulurkan untuk sektor pendidikan, sosial, kesehatan dan dunia ekonomi yang dirasa perlu mendapat bantuan,” tambahAzam.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan berkali-kali dalambe berapa kali rapat dengan perusahaan BUMN di Provinsi Sulut.Pasalnya, masih banyak perusahaan yang ternyata menggunakan CSR, bahkan keduanya.(sf)